Wednesday, June 18, 2025

Jaksa Ungkap Skandal Kapolres Ngada dengan Anak di Bawah Umur

Share

- Advertisement -

Pada Selasa (10/6), Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Ikhwan Nul Hakim, mengungkapkan bahwa mantan Kapolres Ngada, AKBP. Fajar Widyadharma diduga terlibat dalam tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan memanfaatkan kekuasaan dan hubungan yang dimilikinya. Tindakan tersebut melibatkan penggunaan tipu daya dan melibatkan pihak lain untuk mengatur pertemuan dengan korban anak. Fajar diduga kuat melakukan kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak, serta menyebarkan konten asusila yang direkam saat melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Menurut Jaksa, Fajar diduga melakukan kekerasan seksual, eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, dan penyebaran konten berbau kesusilaan melalui media elektronik. Aksi bejat Fajar dilakukan secara berulang selama tujuh bulan, dari Juni 2024 hingga Januari 2025, di hotel Kota Kupang terhadap tiga anak korban dengan inisial IBS (6), WAF (13), dan MAN (16). Selain itu, Fajar juga direkam dalam video bersama korban pelecehan anak di bawah umur yang kemudian disebarluaskan ke situs porno dark web.

Kejari Kota Kupang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Unit PPA, Subdit IV Renakta, Direskrimum Polda NTT sebelumnya. Tersangka Fajar kemudian ditahan selama 20 hari setelah penyerahan di Kantor Kejari Kota Kupang. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan korban pencabulan yang merupakan anak di bawah umur.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru