Thursday, June 12, 2025

Polisi Tangkap Residivis Maling Motor, Lima Motor Dikembalikan

Share

- Advertisement -

Unit Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Muara Baru berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial G alias T (44). Pelaku ini merupakan residivis kasus serupa yang kembali ditangkap di Kawasan Dermaga Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing mengungkapkan bahwa tersangka berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan masuk. Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian, polisi mengetahui bahwa pelaku menggunakan kunci palsu untuk melakukan aksinya. Identitas pelaku akhirnya terungkap dan dari tangannya, polisi menyita sepeda motor tanpa pelat nomor, dua kunci palsu, dan satu celana panjang hitam yang digunakan saat beraksi. Selain itu, dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan lima sepeda motor hasil kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pelaku. Semua motor yang berhasil ditemukan dikembalikan kepada pemiliknya dan polisi mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu proses pengungkapan kasus ini. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan terkunci ganda dengan aman saat diparkir.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru