Wednesday, June 18, 2025

Penangkapan Pengedar Heroin Senilai 4,1 M di Jakarta Barat

Share

- Advertisement -

Pada Selasa, 3 Juni 2025, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial YJ (33) atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis heroin di wilayah Jakarta Barat. Pelaku diamankan pada hari Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WIB dengan barang bukti heroin seberat 1,1 Kg. Selain itu, polisi juga menemukan 35 kapsul heroin seberat 366 gram. Dari penangkapan ini, terungkap bahwa barang haram tersebut memiliki nilai mencapai Rp 4,1 miliar. Edy Lestari, Kepala Unit 5 Sub Direktorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, menyebutkan bahwa kasus ini sangat signifikan mengingat peredaran heroin terakhir kali diungkap pada tahun 2020 di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Heroin tersebut dikirim dari Sumatera ke Jakarta dengan rencana penyebaran di wilayah Jakarta. Terhadap YJ, yang saat ini ditahan di Polda Metro Jaya, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. Artikel ini bersumber dari Sidney Morning Herald.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru