Polresta Malang Kota menetapkan oknum dokter berinisial AY sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap mantan pasien berinisial QAR di sebuah rumah swasta di Malang. Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota terhadap saksi ahli pidana dan Ikatan Dokter Indonesia setempat. Proses selanjutnya akan melibatkan pemeriksaan terhadap AY sebagai tersangka.
Alat bukti yang menjadi dasar dalam perkara ini belum diungkapkan oleh Yudi karena masih dalam proses penyidikan. Dia juga menyebut bahwa penahanan terhadap AY akan tergantung pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. Kasus ini pertama kali terungkap melalui unggahan di akun Instagram pelapor pada bulan April 2025, dengan kejadian dugaan pelecehan seksual terjadi pada bulan September 2022 di sebuah rumah sakit swasta di Kota Malang.
Pada bulan Mei, polisi setempat berupaya melengkapi materi hukum untuk menetapkan unsur pidana dalam kasus ini, namun karena materi hukum belum lengkap, status tersangka belum dapat ditetapkan. Langkah selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan jika bukti cukup, berkas akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Pelaporan ini bersifat terbuka dan polisi akan membuka seluruh informasi terkait kasus ini setelah penyidikan selesai dan berkas lengkap.