Wednesday, June 18, 2025

Oknum TNI AL di Kalsel Mengaku Bunuh Jurnalis: Kontroversi dan Permintaan Pengampunan

Share

- Advertisement -

Oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran meminta untuk dibebaskan dari hukuman dan segala tuntutan dari Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap seorang jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan bernama Juwita. Penasihat Hukum Terdakwa, Letda Laut CHK Efan Tanaem, menyatakan bahwa terdakwa tidak melakukan pembunuhan berencana, melainkan spontan karena emosi tanpa persiapan yang matang. Letda Efan juga menegaskan bahwa keterangan saksi tidak dapat dipercaya.

Pledoi yang dibacakan oleh Letda Efan mengatakan bahwa tidak ada rencana sistematis atau persiapan matang dalam pembunuhan yang dituduhkan oleh oditurat militer. Terdakwa diduga melakukan perbuatan tersebut karena korban merekam terdakwa memakai pakaian saat check-in di sebuah hotel. Letda Efan meyakini bahwa terdakwa tidak memiliki niat untuk membunuh korban, dan peristiwa tersebut terjadi karena emosi sesaat terdakwa.

Letda Efan meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan dakwaan. Odmil Banjarmasin akan memberikan replik sebagai jawaban atas pledoi dari penasihat hukum terdakwa. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan replik oleh oditurat militer. Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada 22 Maret 2025 di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Kepala Odmil III-15 Banjarmasin menuntut oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran dengan pidana penjara seumur hidup. Sunandi menegaskan bahwa terdakwa telah merencanakan untuk merampas nyawa korban dan layak dituntut pidana seumur hidup serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI AL. Jasad korban ditemukan dengan tanda-tanda kekerasan di leher dan ponsel korban tidak ditemukan di lokasi kejadian. Korban bekerja sebagai jurnalis dalam media daring lokal di Banjarbaru.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru