Pada Kamis, 5 Juni 2025, Kepolisian Resor Kendal, atau Polres Kendal di Jawa Tengah, mengungkap tindak pidana pembuatan konten video porno dengan menggunakan teknologi deepfake untuk memanipulasi wajah pelaku secara digital. Kasus ini terungkap setelah patroli siber yang dilakukan pada awal Juni 2025. Seorang tersangka berinisial ABH (46) asal Jombang, Jawa Timur, berhasil ditangkap setelah penelusuran di dunia maya.
Menurut Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, kasus ini berawal dari penemuan akun yang menawarkan jasa mengedit video porno dengan mengubah wajah menggunakan foto orang lain sesuai pesanan. Pelaku biasanya membuka layanan ini melalui forum internet dan mendorong pemesan untuk mengirimkan foto serta sejumlah uang melalui akun Telegram miliknya.
Setelah menerima foto wajah pemesan, pelaku akan mengedit video porno yang diambil dari situs porno dan menggabungkannya dengan wajah yang dikirim. Pelaku ditangkap di rumahnya di Jombang, Jawa Timur, di mana polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti CPU rakitan, monitor, handphone, dan peralatan lainnya yang digunakan dalam proses pembuatan video deepfake. Barang bukti tersebut telah dikirim ke laboratorium forensik untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang pornografi atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Fenomena deepfake ini menunjukkan ancaman baru terhadap privasi di era teknologi saat ini, di mana kemampuan AI untuk mengubah wajah seseorang dalam gambar atau video semakin berkembang.