Pada Kamis, 5 Juni 2025, Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan teknologi terkait pembuatan konten pornografi dengan memanfaatkan teknologi deepfake. Kejadian ini melibatkan seorang pria asal Jombang, Jawa Timur, yang ditangkap karena terlibat dalam peredaran video porno yang telah dimanipulasi secara digital. Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap melalui patroli siber yang dilakukan oleh petugas pada awal Juni 2025.
Dalam kasus ini, petugas menemukan adanya akun penyedia jasa editing video porno yang menawarkan layanan mengganti wajah pemeran asli dengan wajah lain sesuai permintaan. Modus operandi pelaku adalah mengarahkan pemesan ke akun Telegram miliknya setelah beriklan di forum internet. Pemesan cukup mengirimkan foto wajah dan membayar sejumlah uang, lalu pelaku akan mengedit video porno yang diambil dari situs porno dengan menggabungkannya dengan wajah yang dikirim oleh pemesan.
Pelaku, yang berinisial ABH dan berusia 46 tahun, berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Jombang, Jawa Timur. Sejumlah barang bukti, seperti satu unit CPU, monitor, handphone, dan peralatan lain yang digunakan dalam pembuatan video deepfake turut diamankan oleh polisi. Barang bukti ini akan dikirim ke laboratorium forensik untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan pornografi dan informasi elektronik sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Untuk mengetahui lebih lanjut, sumber informasi dari TvOne di Jawa Tengah melaporkan bahwa polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru SLB di Tangsel.