Pada tanggal 2 Juni 2025, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus berupaya untuk melindungi jemaah haji Indonesia dengan percepatan perizinan operasional Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Daerah Kerja (Daker) Makkah. Setelah pertemuan dengan otoritas Arab Saudi, izin operasional KKHI telah diterima secara verbal, namun Kemenkes menekankan pentingnya izin tertulis untuk kepastian. Ketua Tim Asistensi PPIH Arab Saudi Bidang Kesehatan, Yuli Farianti, menyatakan bahwa langkah-langkah diplomatik telah menghasilkan hasil positif dengan izin untuk 8 tempat tidur KKHI. Meskipun demikian, perlunya izin tertulis dipahami sebagai upaya untuk memastikan kelancaran pelayanan kesehatan.
Yuli juga menyoroti pentingnya legalitas formal untuk mencegah sweeping dari otoritas setempat terhadap fasilitas kesehatan tanpa izin. Kemenkes juga mengusulkan agar izin operasional KKHI berlaku untuk 2-3 minggu ke depan, agar layanan medis dapat terus diberikan tanpa pengalihan ke rumah sakit Arab Saudi. Kehadiran tenaga medis Indonesia di KKHI dianggap memberikan rasa aman dan nyaman bagi jemaah, khususnya yang memerlukan pemantauan medis.
Dalam upaya menyelaraskan kebijakan dengan Arab Saudi, Kemenkes terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan otoritas Arab Saudi. Tujuannya bukan hanya sebagai fasilitas kesehatan, tetapi juga sebagai bagian dari perlindungan menyeluruh bagi jemaah haji. Menteri Agama Nasaruddin Umar juga telah melakukan negosiasi untuk izin operasional KKHI Daker Makkah. Pihak Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri berharap dapat memperoleh izin operasional tertulis dalam menghadapi tantangan kesehatan jemaah haji Indonesia.