Monday, July 7, 2025

TNI-Brimob Tangkap Edy Godol Buron Senpi dan Pembacokan Jaksa

Share

- Advertisement -

Pada hari Rabu, 28 Mei 2025, tim gabungan berhasil mengeksekusi Edy Suranta Gurusinga alias Godol, seorang terpidana kasus kepemilikan senjata api, di sebuah pemandian alam di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang. Godol, yang sebelumnya merupakan anggota Polri, telah masuk dalam daftar pencarian orang oleh Kejaksaan Negeri Deliserdang sejak 14 Mei 2025. Dia dihukum 1 tahun penjara setelah putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Proses penangkapan Godol melibatkan Tim Tabur Kejaksaan, TNI Angkatan Darat, dan Satuan Brimob Polda Sumut mengingat banyaknya pengikut yang dimilikinya. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting, mengungkapkan bahwa saat eksekusi dilakukan, terjadi penolakan dan keributan dari pengikut Godol. Meskipun demikian, Godol berhasil diamankan dan dibawa ke Rutan Kelas I Medan untuk menjalani hukuman.

Proses eksekusi terpidana Godol merupakan hasil dari upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Godol secara patut sudah dipanggil namun tidak merespon. Eksekusi ini mengalami kesulitan karena Godol memiliki banyak pengikut dan merupakan tokoh masyarakat. Sehingga, dilakukan rapat pengamanan di Polrestabes Medan dengan bantuan Satuan Brimob, TNI, dan pihak Kecamatan Pancur Batu.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum Yuspita Ginting dan Jhon Wesly Sinaga, bertindak untuk menuntut Godol yang terlibat dalam kasus pembacokan. Apakah kasus tersebut memiliki kaitan dengan DPO sedang dalam pendalaman. Kasus Godol bermula pada 3 Maret 2024, ketika petugas menemukan senjata api yang dibuang oleh terdakwa, berupa pistol merek Daewoo. Semua perkembangan terkait kasus tersebut akan segera diinformasikan kepada masyarakat.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru