Pada hari Kamis, 29 Mei 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia yang dicurigai melakukan illegal fishing di Selat Malaka. Tindakan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen KKP dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan Indonesia. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengkonfirmasi penangkapan kedua kapal tersebut di perairan Indonesia karena tidak memiliki izin resmi. Awak kapal yang semuanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) bekerja ilegal di Malaysia, dengan motivasi gaji yang tinggi. Kapal-kapal juga menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang di WPPNRI, mengancam sumber daya perikanan Indonesia. Hal ini merupakan bagian dari serangkaian penangkapan KIA yang dilakukan oleh armada pengawas KKP sepanjang tahun 2025. Dengan demikian, proses penegakan hukum terhadap nelayan ilegal semakin diperketat sebagai upaya menjaga keberlangsungan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia.

Share
- Advertisement -
Baca Lainnya