Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melakukan pemeriksaan internal terhadap Edy Suranta Gurusinga (ESG) alias Godol dalam kasus pembacokan terhadap Jaksa Fungsional dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Korban pembacokan tersebut adalah Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga, dan ASN bertugas sebagai Staf TU Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Acensio Silvanof Hutabarat. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tengah melakukan investigasi untuk mengetahui apakah ada keterkaitan antara Godol dengan tiga pelaku pembacokan tersebut, yaitu Alpa Patria Lubis alias Kepot, Surya Darma alias Gallo, dan Mardiansyah alias Bendil.
Korban pembacokan ini merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Godol atas kepemilikan senjata api. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Adre W Ginting, mengungkapkan adanya dugaan bahwa Kepot memerintahkan untuk mencari eksekutor pembacokan terhadap korban. Adre juga menjelaskan bahwa sebelum terjadinya pembacokan, korban pernah menerima telepon dari Godol dengan nada keras dan konten pembicaraan antara keduanya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Pembacokan tersebut terjadi di Ladang Sawit milik korban, Desa Perbaingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdangbedagai pada Sabtu siang, 24 Mei 2025. Godol yang telah dicabut status kepolisiannya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Deli Serdang sejak 14 Mei 2025, berhasil diamankan oleh Tim Gabungan di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Pada saat eksekusi, terjadi penolakan dari sejumlah pengikut Godol, namun akhirnya ia berhasil diamankan dan dibawa ke Rutan Kelas I Medan untuk menjalani hukuman penjara selama 1 tahun.
Dalam surat dakwaan JPU, disebutkan bahwa kasus Godol ini bermula pada Rabu dini hari, 3 Maret 2024, ketika petugas kepolisian dari Satuan Brimob Polda Sumatera Utara menemukan senjata api yang dibuang oleh Godol saat melakukan patroli di Desa Durin Jangak, Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.