Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Marthinus Hukom, mengungkapkan bahwa dua ton sabu yang hendak diselundupkan oleh kapal Sea Dragon Tarawa ke negara-negara di Asia Tenggara berhasil digagalkan oleh tim gabungan Indonesia. Informasi intelijen dari rekanan BNN menjadi kunci dalam pengungkapan kasus penyeludupan besar-besaran ini. Rencananya, sabu seberat 2.115.130 gram tersebut akan didistribusikan ke Indonesia, Malaysia, dan Filipina.
Menurut Hukom, sindikat narkotika internasional dari wilayah golden triangle terlibat dalam operasi penyelundupan ini dengan jaringan peredaran narkotika gelap di Indonesia. Setelah melalui analisa, penyelidikan, dan penangkapan selama lima bulan, petugas gabungan berhasil menghentikan kapal Sea Dragon Tarawa di perairan Indonesia, khususnya di Pelabuhan Tanjung Uncang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kapal yang mencurigakan tersebut berhasil diamankan oleh petugas BNN dengan dukungan dari Ditjen Bea Cukai, Lantamal IV, Polda Kepri, dan Bais TNI. Penggeledahan kapal mengungkapkan penyelundupan 2 ton sabu di kompartemen samping mesin dan depan kapal. Enam awak kapal yang diamankan termasuk WNI dan warga negara Thailand ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kepala BNN menekankan bahwa keberhasilan dalam mengungkap kasus ini tidak hanya mencegah peredaran narkoba yang merusak masyarakat, namun juga potensial pembelian narkoba senilai Rp 5 triliun rupiah. Tidak hanya itu, tindakan ini juga mencegah penyalahgunaan narkotika yang dapat berdampak pada sekitar 8 juta jiwa, hampir setara dengan jumlah penduduk Jakarta. Momen ini menjadi penanda penting dalam upaya pemberantasan kejahatan narkotika yang terus berlangsung di wilayah Indonesia dan sekitarnya.