Kamis, 27 Mei 2025 – 01:30 WIB
Aksi tidak terpuji dilakukan oleh seorang pria yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang kini hamil tujuh bulan. Kejadian ini terungkap oleh tim Satreskrim Polres Tabalong. Pelaku sudah melakukan tindakan tersebut sejak tahun 2023, ketika korban masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, mengonfirmasi penangkapan pelaku atas tuduhan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berhasil diamankan saat berada di kediamannya pada Sabtu (24/5/2025) sore. Pelaku melakukan tindakan tersebut saat ibu korban tidak berada di rumah.
Kecurigaan terhadap kondisi korban muncul saat wali kelasnya melihat korban kerap pingsan setiap upacara bendera dalam beberapa pekan terakhir. Setelah ditanya, korban mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya dengan frekuensi tiga hingga empat kali setiap bulan. Sang ibu segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setelah mendengar pengakuan putrinya. Pelaku kini ditahan untuk menjalani proses hukum yang berlaku.