Sunday, July 20, 2025

5 Warga Tiongkok Tipu Sesama, Istri Indonesia, Ditangkap Imigrasi

Share

- Advertisement -

Pada Senin, 26 Mei 2025, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI di Jakarta Barat berhasil mengungkap praktik penipuan terkait pengantin pesanan yang melibatkan lima Warga Negara Tiongkok di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat kegiatan pengawasan rutin oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Selasa, 6 Mei 2025 malam, di sebuah hotel di wilayah tersebut. Dua pria WNA asal Tiongkok yang mencurigakan berhasil diamankan petugas, yang kemudian membawa tiga WN Tiongkok lainnya ke kantor imigrasi untuk pendalaman lebih lanjut.

Informasi tambahan tentang penanggung jawab agen biro jodoh yang juga berada di Indonesia dapat dikumpulkan dari keterangan tiga WN Tiongkok yang telah ditahan. Pada Kamis malam tanggal 8 Mei 2025, petugas melakukan pemantauan di sebuah apartemen di kawasan Taman Sari dan berhasil mengamankan dua pria WN Tiongkok berinisial LW dan SH. Keduanya dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil dari pemeriksaan ini mengungkap bahwa kelima WNA tersebut diduga melanggar peraturan keimigrasian setelah datang ke Indonesia dan terlibat dalam praktik penipuan terkait jasa biro jodoh.

Rencana tindak lanjut terhadap para pelaku adalah Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, juga memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus ini dan mengatakan pentingnya menjaga penegakan hukum keimigrasian.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru