Kisah tragis pengiriman paket berupa tas yang berisikan mayat bayi menggunakan layanan ojek online telah menggemparkan masyarakat. Dua pelaku pengiriman tersebut, kakak beradik, telah ditangkap oleh petugas kepolisian. Pelaku kakak berinisial R (24) berasal dari Jalan Baru, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, sementara adik kandungnya atau ibu sang bayi berinisial NH alias Nana (21) berasal dari Desa Aek Tuhul Batu Nadua, Kecamatan Padang Sidempuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Melalui penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan Polsek Medan Timur, terungkap lima fakta dari proses kelahiran hingga pengiriman mayat bayi tersebut melalui layanan ojek online di Kota Medan. Nana melahirkan bayi laki-laki tanpa bantuan tim medis di Barak Tambunan Sicanang pada Sabtu, 3 Mei 2025, namun bayi tersebut akhirnya meninggal dunia pada Rabu, 7 Mei 2025 karena kurang gizi karena prematur.
Setelah bayi meninggal dunia, Nana dibantu oleh kakaknya, R, membawa jasad bayi tersebut ke Hotel Abadi Brayan di Kota Medan sebelum pada akhirnya tas berisikan jasad bayi tersebut diserahkan kepada driver ojek online di sebuah SPBU Jalan Bilal/Jalan Yos Sudarso Kota Medan. Pelaku menggunakan akun palsu dan meminta tas tersebut dititipkan kepada marbot masjid. Driver ojek online tersebut terkejut saat membuka tas dan menemukan mayat bayi di dalamnya.
Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap di sebuah kos di Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan Polsek Medan Timur. Kini, kakak beradik tersebut menjalani proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga akan mendalami dugaan hubungan inses antara kakak beradik tersebut untuk membuktikan dengan hasil uji DNA.