Kabar tentang kakak beradik yang mengirimkan tas berisi mayat bayi melalui driver ojek online di Kota Medan dengan dugaan adanya hubungan inses tengah menjadi sorotan. Petugas kepolisian akan melakukan tes DNA untuk membuktikan hal tersebut. Dua pelaku yang terlibat adalah kakak berinisial R (24) dan adik kandung atau ibu bayi berinisial NH alias Nana (21). Berdasarkan pengakuan ibu bayi, mereka memiliki hubungan pacaran. Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan menyatakan perlunya tes DNA terhadap bayi dan kedua pelaku untuk mengungkap fakta tersebut. Bayi laki-laki yang dikirim melalui driver ojol diduga merupakan hasil dari hubungan intim di luar pernikahan, dan pihak kepolisian akan mengidentifikasi bapak dari bayi tersebut. Selain itu, polisi juga telah menangkap kedua pelaku setelah melakukan serangkaian penyidikan. Tindakan kriminal tersebut akan dikenakan pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda Rp 3 Miliar.
