Polda Lampung berhasil menjebak dua oknum sopir dan kernet truk Pertamina yang terlibat dalam pengoplosan BBM Pertalite dengan minyak mentah. Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan penurunan kualitas Pertalite di beberapa SPBU. Tim Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan dan menemukan praktik mencurigakan yang mengarah pada pemalsuan BBM. Para pelaku menggunakan segel palsu dan mematikan GPS selama proses pengoplosan untuk menghindari kecurigaan. Dalam penggerebekan, polisi menyita sekitar 16.000 liter minyak mentah yang diduga akan digunakan untuk mengoplos BBM. Penyelidikan masih berlanjut karena diduga ada keterlibatan lebih banyak pihak, termasuk SPBU yang menerima BBM hasil oplosan. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi distribusi BBM dan melaporkan setiap indikasi kecurangan.
