Tuesday, May 13, 2025
spot_img

Predator Seks di Jepara: Korban Usia 12-17 Tahun dari Berbagai Daerah

Share

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Penyidik Kepolisian Jawa Tengah mengungkap bahwa sebanyak 31 anak di bawah umur telah menjadi korban kejahatan predator seks yang dilakukan oleh tersangka berinisial S di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio, menyatakan bahwa jumlah korban masih bisa berubah seiring dengan penyelidikan lebih lanjut dari barang bukti yang diperoleh. Korban predator seks tersebut berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Semarang, Lampung, dan sebagian besar dari Kabupaten Jepara.

Pelaku juga mengakui telah menghapus beberapa dokumen, sehingga Polda Jateng akan menggunakan uji laboratorium forensik untuk memastikan jumlah korban yang sebenarnya. Para korban diperkirakan berusia antara 12 hingga 17 tahun, dan modus operandi pelaku dalam membujuk korban sedang dalam tahap pendalaman penyidikan. Pelaku menggunakan media sosial dan merayu korban untuk membuka pakaian, mengancam akan menyebarkan video jika korban menolak.

Penyidik juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat, terutama orang tua, untuk mengontrol perilaku anak-anak dalam menggunakan media sosial seperti Telegram dan WhatsApp. Kasus predator seks ini dimulai sejak September 2024 dan terungkap setelah kerusakan HP salah satu korban mengungkap data kasus kejahatan seksual tersebut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Hal ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap ancaman kejahatan seksual terhadap anak-anak.

Source link

- Advertisement -
spot_img

Baca Lainnya

Berita Terbaru