Tuesday, May 13, 2025
spot_img

Pelaku Bentrokan di Kemang Beli Senapan Angin: Analisis Kejadian

Share

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Pada Jumat, 2 Mei 2025, Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar mengungkapkan bahwa para pelaku yang terlibat dalam bentrokan di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sengaja membeli senapan angin dan parang untuk terlibat dalam perebutan lahan di Kemang. Menurut keterangan dari para pelaku, senjata jenis senapan angin PCV tersebut dibeli di daerah Jakarta. Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan di Kemang pada akhir bulan April 2025. Modus operandi dari bentrokan tersebut diduga berkaitan dengan perselisihan perebutan lahan. Belum dipastikan apakah pihak penjual senjata akan dijadikan tersangka dalam kasus ini, namun penyelidikan masih terus dilakukan. Selain itu, para tersangka yang terlibat dalam bentrokan merupakan kelompok yang menerima bayaran untuk mengamankan lahan yang menjadi objek perselisihan. Mereka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Seluruh perkembangan terkait kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Source link

- Advertisement -
spot_img

Baca Lainnya

Berita Terbaru