Pada Jumat, 2 Mei 2025, polisi menangkap seorang pria berinisial F (53) karena telah membunuh kakaknya, N (65) di Pamulang, Tangerang Selatan. Pelaku F telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini diamankan di Mako Polres Tangsel. Kapolres Metro Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Victor Inkiriwang menyatakan bahwa pelaku ditangkap dalam waktu 1×24 jam sejak kejadian berdarah pada Rabu, 30 April 2025. Victor juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian bekerja sama dengan ahli dalam metode penyelidikan saintifik untuk mengungkap motif di balik tindakan pelaku yang diduga terkait dengan rebutan warisan. Kasus ini sebelumnya telah menjadi viral di media sosial dengan narasi pembunuhan akibat perselisihan warisan. Korban telah dinyatakan meninggal dunia pada hari kejadian dan tubuhnya dibawa ke Rumah Sakit Polri dengan luka parah di bagian leher dan pundak akibat dibacok oleh pelaku. Pelaku kemudian melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh polisi.
