Seorang perempuan berusia 22 tahun dengan inisial T dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menjadi korban pemerkosaan oleh kakak dan ayah kandungnya. Wanita malang itu mengalami tindak pemerkosaan oleh saudara kandungnya berulang kali, ditambah dengan perlakuan bejat oleh ayahnya setelah ibu kandungnya meninggal dunia. Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Alvin Aji Kurniawan, menyatakan bahwa kedua pelaku telah diamankan setelah laporan dari keluarga korban. Korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga lain dan aktivis perempuan, sehingga sang kakak pelaku berhasil ditangkap sementara sang ayah masih dalam pengejaran. Kasus kekerasan seksual ini pertama kali terjadi pada Juni 2024, saat sang kakak memanfaatkan situasi ketika korban tidur lelap untuk memperkosanya. Selain itu, korban juga mencoba melaporkan kejadian tersebut kepada sang ayah namun malah turut diperkosa dengan modus menenangkan. Kedua pelaku akan dijerat sesuai dengan undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
