Polisi Jawa Tengah mengungkapkan bahwa ada 31 anak di bawah umur yang menjadi korban predator seks bernama S di Desa Sendang, Kalinyamatan, Jepara. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio, menyatakan bahwa jumlah korban dapat berubah seiring dengan perkembangan kasus ini. Para korban predator seks berasal dari berbagai daerah, termasuk Jawa Timur, Semarang, Lampung, dan sebagian besar dari Kabupaten Jepara.
Pelaku juga mengakui telah menghapus beberapa dokumen, sehingga Polda Jateng akan menggunakan uji laboratorium forensik untuk mengembalikan data yang dihapus tersebut. Para korban diperkirakan berusia antara 12 hingga 17 tahun. Pelaku menggunakan media sosial untuk merayu korban agar membuka pakaian mereka. Subagio menekankan pentingnya para orang tua untuk mengontrol perilaku anak-anak dalam menggunakan media sosial seperti Telegram dan WhatsApp. Pelaku ini telah aktif sejak September 2024, dan kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan temuan data kasus kejahatan seksual di telepon genggamnya kepada polisi. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara, serta Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.