Pada Rabu, 30 April 2025, terjadi sebuah tragedi di kamar kos di Jalan Iwa Koesoemasoemantri, Ciamis, Jawa Barat, yang menghebohkan warga sekitar. Seorang wanita muda bernama Wina (23) ditemukan tewas dengan kondisi yang mengerikan, tangan terikat dan mulut dilakban. Kejadian ini membawa polisi untuk menetapkan seorang pria bernama Eza sebagai pelaku pembunuhan, yang terungkap sebagai kekasih korban sendiri.
Menurut Kapolres Ciamis AKBP Akmal, tersangka Eza (30) ditangkap dalam waktu kurang dari 12 jam setelah penemuan jasad korban. Setelah penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya yang dipicu oleh emosi yang memuncak karena masalah utang dan rasa cemburu. Pelaku dan korban memiliki hubungan asmara sejak Oktober 2024, dan malam sebelum kejadian, perselisihan terjadi ketika korban mengonfirmasi utang yang belum dibayar.
Pelaku kemudian membenturkan kepala korban ke dinding hingga pingsan, dan melanjutkan tindakan kekerasan lainnya yang menyebabkan kematian korban. Selain itu, diketahui bahwa Eza sering meminjam uang dari korban dan total utang yang belum terbayar mencapai Rp1,5 juta. Polisi telah menetapkan tiga pasal yang dikenakan pada pelaku, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Polisi terus mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat dakwaan terhadap pelaku. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh orang untuk mengendalikan emosi dan menyelesaikan konflik dengan cara-cara yang lebih bijaksana.