Tuesday, May 13, 2025
spot_img

Kasus 31 Anak Korban – Urgent!

Share

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Pada Rabu, 30 April 2025, tim Direktorat Reserse Kriminal Umum, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, melakukan penggeledahan rumah terduga pelaku kejahatan seksual berinisial S (21) di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan bukti yang diperlukan dalam mengungkap kasus kejahatan seksual yang melibatkan puluhan anak di bawah umur. Penggeledahan tersebut dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio, dan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Artanto.

Menurut Kabid Humas, penggeledahan dilakukan guna melengkapi bukti penyidikan. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang relevan, seperti kartu perdana, alat kontrasepsi, telepon selular, baju, dan topi yang digunakan oleh tersangka. Seluruh barang bukti tersebut disita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Dirreskrimum juga menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami motif dari tersangka sekaligus menampung informasi dari masyarakat yang menjadi korban. Jumlah korban diduga mencapai puluhan anak di bawah umur, kebanyakan dari mereka adalah pelajar. Korban berasal dari berbagai daerah, termasuk Semarang, Lampung, Jawa Timur, namun mayoritas korban berasal dari Jepara. Pihak kepolisian meminta kepada orang tua korban agar melaporkan kejadian tersebut. Masyarakat juga diimbau untuk memeriksa handphone anak-anaknya. Jumlah korban masih bisa bertambah karena belum semua korban melapor.

Proses penyidikan terus dilakukan untuk menuntaskan kasus kejahatan seksual ini. Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan kejahatan semacam ini. Dengan kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan kasus-kasus kejahatan seksual dapat diungkap dan pelakunya bisa diadili sesuai hukum yang berlaku.

Source link

- Advertisement -
spot_img

Baca Lainnya

Berita Terbaru