Kasus penipuan online scam internasional dengan modus jual-beli saham atau trading kripto fiktif, telah berhasil dibongkar oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Kasus ini melibatkan pelaku dari negara Malaysia dan total kerugian yang diakibatkan mencapai lebih dari Rp18 miliar.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, kasus penipuan ini melibatkan sindikat internasional dengan pelaku dari Malaysia. Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto GM Pasaribu juga menjelaskan bahwa tersangka melakukan jual-beli saham atau aset kripto secara fiktif secara online, dengan enam korban di wilayah hukum Polda Metro Jaya, serta beberapa korban di Jawa Timur dan Yogyakarta.
Dalam konteks kejahatan siber, penipuan ini dikenal sebagai computer assisted crime dan online scaming. Para korban telah mengalami kerugian total sebesar Rp18.332.100.000. Hingga saat ini, dua orang tersangka telah berhasil ditangkap, salah satunya adalah warga negara Indonesia dengan inisial SP dan warga negara Malaysia dengan inisial YCF. Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Interpol untuk pengembangan lebih lanjut. Keseluruhan proses ini, termasuk pengumpulan data di luar negeri dan koordinasi internasional, sedang dalam proses pendalaman.