Aiptu Lilik Cahyadi (LC) telah dipecat sebagai anggota Kepolisian RI setelah menjalani sidang etik yang digelar oleh Bidang Propam Polda Jawa Timur. Aiptu Lilik, yang merupakan oknum polisi di Polres Pacitan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap tahanan wanita berinisial PW. Kasus ini terjadi di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Pacitan dan menurut Kombes Jules Abraham Abast dari Polda Jatim, Aiptu Lilik memperkosa korban sebanyak empat kali antara bulan Maret dan awal April 2025. Aiptu Lilik saat ini ditahan di Rutan Polda Jatim dan dijerat dengan Pasal 6 Huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam putusan sidang etik, ia diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaan Kepolisian RI. Pelanggaran yang dilakukan Aiptu Lilik dianggap sebagai perbuatan tercela dan ia harus menjalani hukuman penahanan selama 12 hari. Langkah tegas ini diambil untuk memberikan keadilan bagi korban dan menegakkan hukum. Semua proses penanganan kasus dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jatim dengan seksama untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan terpenuhi. Adanya sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan seksual seperti Aiptu Lilik diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tindakan serupa di masa depan.
