Saturday, May 24, 2025
spot_img

WNA Hongkong Mangkir Panggilan Polresta Denpasar

Share

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Hongkong dilaporkan melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap seorang anak di Bali. Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Denpasar, Bali oleh ayah dari anak yang menjadi korban. Laporan telah disampaikan dengan nomor LP/B/321/VII/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali pada tanggal 10 Juli 2024. Terlapor telah dipanggil dua kali oleh penyidik namun tetap tidak hadir. Menurut kuasa hukum Piet Arja Saputra, proses hukum sudah masuk tahap penyidikan dan terlapor berada di Hongkong.

WNA tersebut dilaporkan setelah meninggalkan komentar negatif di akun Instagram terkait dengan foto seorang anak. Komentar tersebut menyebabkan gangguan psikis pada anak dan menyebabkan ketidaknyamanan di sekolah. Meskipun komentar tersebut sudah dihapus, tangkapan layar telah disimpan sebagai bukti dalam laporan polisi. Kasus ini telah mengalami beberapa tahap proses hukum dan saat ini ditangani oleh penyidik yang baru. Proses selanjutnya mungkin melibatkan penjemputan paksa terhadap terlapor yang saat ini berada di luar Indonesia. Dengan adanya bukti permulaan yang cukup, status terlapor dapat ditingkatkan menjadi tersangka sesuai dengan koordinasi antara pihak penyidik. Tahapan penyidikan kasus ini terjadi sejak tahun 2024 dan sejumlah surat perintah penyidikan telah dikeluarkan oleh penyidik.

Source link

- Advertisement -
spot_img

Baca Lainnya

Berita Terbaru