Seorang pria berusia 42 tahun dengan inisial AKA ditahan di Markas Kepolisian Resor Lamongan, Jawa Timur, karena diduga menyetubuhi putrinya yang berusia 16 tahun, dengan inisial SN. Tindakan tersebut dilakukan karena tersangka terpengaruh oleh video porno yang sering ditontonnya. Kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan perilaku putrinya yang tiba-tiba murung dan malas sekolah. Sebelum kejadian tersebut, SN adalah seorang siswa yang rajin dan berprestasi. Ibu korban kemudian melaporkan kecurigaannya kepada tim konseling Polres Lamongan, dan setelah didengar oleh polisi, SN mengakui bahwa ayahnya telah menyetubuhinya. Tersangka AKA kemudian ditangkap setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti. AKA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Terungkap bahwa perbuatan bejat tersebut dilakukan saat ibu korban sedang bekerja di Surabaya dan rumah dalam keadaan sepi. Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan trauma dan kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
