Tuesday, April 29, 2025

Syarat Istitha’ah Kesehatan Terkini Jemaah Haji – Sehatkan Negeri

Share

Dekatnya pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 M/1446 H memberikan kesempatan bagi para calon jemaah haji untuk mempersiapkan diri dengan mematuhi syarat istitha’ah kesehatan. Dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 142 Tahun 2025, setiap jemaah diwajibkan untuk memenuhi istitha’ah kesehatan sebelum melakukan pelunasan biaya perjalanan haji (Bipih). Pelaksanaan ibadah haji memerlukan kondisi fisik dan mental yang prima, sesuai dengan ketentuan Fatwa MUI tahun 2018 tentang Istitha’ah Kesehatan Haji. Pemeriksaan medis menyeluruh menjadi langkah penting dalam menentukan apakah seorang jemaah memenuhi syarat istitha’ah kesehatan. Tidak hanya itu, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga telah menetapkan standar kesehatan yang harus dipenuhi oleh para jemaah sebelum memasuki wilayahnya pada Musim Haji 1446 H. Adanya kriteria kondisi kesehatan yang tidak memenuhi syarat menjadi perhatian utama bagi para calon jemaah haji, karena kondisi medis yang signifikan dapat menghalangi kemampuan fisik mereka. Fokus pada kesehatan dan persiapan yang matang menjadi kunci utama bagi keberhasilan pelaksanaan ibadah haji.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru