Seorang pria bernama N (25 tahun) dari Desa Gunung Raya, Kecamatan Mentewe, Kabupaten Tanahbumbu, Kalimantan Selatan, ditangkap karena melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur. Kejadian tragis ini terjadi pada Kamis dini hari, 10 April 2025, di sebuah kontrakan di Kecamatan Simpang Empat. Menurut Kapolsek Simpang Empat, AKP Tony Haryono, pelaku ditangkap setelah melampiaskan nafsu bejatnya kepada seorang gadis berusia 14 tahun.
Awalnya, pelapor, yang merupakan teman suami pelaku, mengungkapkan bahwa malam itu N datang ke rumahnya bersama suaminya. Mereka berdua kemudian pergi membeli minuman menggunakan mobil milik N, sementara anak pelapor tertidur di dalam kontrakan. Ketika pelapor kembali, ia menemukan putrinya menangis dan anak ini mengakui bahwa N telah menyetubuhi saat dia tertidur. Setelah mendengar pengakuan anaknya, pelapor segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Empat.
Tim Reskrim Polsek Simpang Empat segera bertindak dan berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 10.30 Wita. Pelaku saat ini berada di Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tindakan yang dilaporkan pelaku telah melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Masyarakat diharapkan untuk selalu waspada dan melaporkan kejadian yang mencurigakan agar pelaku kejahatan seksual dapat diadili sesuai hukum yang berlaku.