Kamis, 10 April 2025 – Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Tanah Abang telah mengungkap jaringan peredaran uang palsu berskala besar di Bogor, Jawa Barat. Delapan orang telah ditangkap atas keterlibatan mereka dalam produksi dan distribusi uang palsu senilai miliaran rupiah. Khawatir bahwa uang palsu ini mungkin beredar selama Lebaran, Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, menyoroti potensi beredarnya uang palsu selama periode Idul Fitri. Dalam penggerebekan, polisi berhasil menyita 23.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, setara dengan Rp 2,3 miliar. Upaya penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengidentifikasi wilayah distribusi potensial dan dampak ekonomi yang mungkin ditimbulkan. Delapan tersangka yang diamankan memiliki peran beragam dalam jaringan ini. Mereka dijerat dengan Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara. Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap lebih dalam peredaran uang palsu ini dan dampaknya pada masyarakat, serta untuk melacak pihak lain yang mungkin terlibat dalam distribusi uang palsu ini. Peredaran uang palsu merupakan tindakan yang serius dan dapat merugikan perekonomian serta masyarakat.

Share
Baca Lainnya