Sunday, April 27, 2025

Pria Ini Dapat Balas Dendam pada Mantan dan Pacar Baru dengan Sajam

Share

Pada Jumat, 11 April 2025, seorang pria berusia 31 tahun dengan inisial MA telah ditangkap oleh Polres Metro Tangerang Kota setelah melakukan penganiayaan terhadap mantan kekasihnya dan pacar barunya menggunakan senjata tajam. Kejadian tragis ini terjadi di Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, di mana MA marah karena cintanya ditolak oleh mantan kekasih yang sudah memiliki pacar baru.

Dengan emosi yang meluap, MA nekat menyerang kedua korban dengan senjata tajam yang telah dipersiapkannya. Peristiwa tersebut terjadi pada 8 April 2025 sekitar pukul 02.10 WIB di Jalan Suryadharma depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang, saat kedua korban sedang berboncengan menggunakan sepeda motor. MA langsung menghampiri mereka dan menyabet dengan senjata tajam, mengakibatkan keduanya mengalami luka serius.

Setelah menerima laporan tentang penganiayaan tersebut, petugas berhasil menangkap MA meskipun dia sempat berusaha melarikan diri. MA mengakui perbuatannya dan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit turut disita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka serius, serta membawa senjata tajam sesuai dengan peraturan UU Darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. Keselamatan dan keamanan diri sendiri serta orang lain harus senantiasa dijaga, agar tidak terjadi kejadian serupa yang dapat merugikan banyak pihak.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru