Sunday, April 27, 2025

Kasus Peredaran Uang Palsu, Pemesannya Oknum Karyawan BUMN

Share

Unit Reserse Kriminal Polsek Tanah Abang berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan menangkap 8 orang pelaku, di antaranya terdapat seorang karyawan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Komisaris Polisi Haris Akhmat Basuki, Kapolsek Metro Tanah Abang, menyatakan bahwa salah satu pelaku, dengan inisial BS (40), merupakan pelanggan dari uang palsu tersebut. Polisi berhasil menyita sebanyak 23.297 lembar uang palsu pecahan 100 ribu dan 15 lembar uang pecahan US$100. Para pelaku dijerat dengan Pasal 26 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini dipicu oleh jaringan peredaran uang palsu berskala besar yang berlangsung selama enam bulan terakhir di Bogor, Jawa Barat. Polisi mengungkap bahwa pelaku telah beroperasi sejak akhir tahun lalu, dengan khawatir bahwa uang palsu tersebut mungkin beredar di masyarakat saat momentum Lebaran. Pelaku memanfaatkan momen tingginya aktivitas jual beli selama periode Idul Fitri untuk menyelundupkan uang palsu ke dalam transaksi riil.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru