Kisah viral dua anak dari wanita dengan inisial SY yang ingin menjual ginjalnya untuk membebaskan ibunya dari penahanan polisi di Markas Polres Tangerang Selatan telah mendapatkan penyelesaian damai setelah dilakukan mediasi oleh pihak kepolisian. Kasus ini bermula dari laporan yang dilakukan oleh Paulus Tarigan terhadap SY, yang akhirnya menyebabkan dua anak dari SY menyatakan niat mereka untuk menjual ginjal demi ibu mereka. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini sudah dilakukan secara profesional oleh Polsek Cipinang. Mediasi dilakukan dengan dukungan dari kuasa hukum dan keluarga kedua belah pihak, serta turut hadir tokoh masyarakat sebagai mediator.
Setelah berbagai diskusi dan pertimbangan, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan mencabut laporan, sebagai langkah penyelesaian secara kekeluargaan. Selain itu, Yelvin, suami dari SY, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi akibat kasus ini. Dia juga menjelaskan bahwa aksi dua anaknya merupakan spontanitas karena kepedulian terhadap ibu mereka, bukan untuk menebus penangguhan penahanan.
Kisah ini viral di media sosial setelah anak dari SY, Farel, menceritakan kondisi ibunya yang dituduh melakukan penggelapan dan ditahan oleh kepolisian. Farel menekankan bahwa ibunya tidak bersalah dan dia berusaha mengumpulkan uang untuk membebaskan ibunya. Akhirnya, setelah mediasi, kasus ini berujung damai dengan penandatanganan surat pernyataan perdamaian dan pencabutan laporan. Tindakan dua anak yang ingin menjual ginjal merupakan bentuk kepedulian mereka terhadap ibu mereka yang menghadapi masalah hukum.