ATJ, seorang asisten rumah tangga (ART) berusia 45 tahun, dibongkar karena menjual barang-barang antik milik majikannya, GW yang berusia 50 tahun. Ternyata, ATJ telah bekerja selama tiga puluh tahun dengan GW di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, mengungkapkan bahwa ATJ mulai bekerja sebagai ART atau penjaga keamanan rumah GW sejak usia 15 tahun. Igo menjelaskan bahwa ATJ telah menjual barang antik milik GW sejak bulan Agustus 2024 secara bertahap. GW, seorang kolektor barang antik, sering menyimpan koleksinya di gudang rumahnya, sehingga ATJ memanfaatkan kesempatan untuk menjualnya ketika GW tidak ada di rumah. Akibat perbuatannya, ATJ telah diamankan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Share
Baca Lainnya