Bocah cilik (bocil) yang terlibat dalam percobaan pencurian toko perhiasan imitasi di Pasar Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur akhirnya dibebaskan oleh pihak kepolisian. Keputusan ini diambil setelah pemilik toko perhiasan, Rifai (60 tahun) mencabut laporan polisi dan memberikan pengampunan kepada para pelaku. Para bocah tersebut, yaitu FI (13), FR (12), AB (12), DA (13), dan AH (11) dibebaskan dari jerat hukum setelah mediasi antara korban dan orang tua pelaku dilakukan di Polsek Sumobito.
Kapolsek Sumobito, AKP Bagus Tejo Purnomo menjelaskan bahwa restorative justice diterapkan dalam kasus ini karena alasan kemanusiaan dan kasihan terhadap para pelaku yang masih di bawah umur. Meskipun percobaan pencurian itu hanya menyebabkan kerusakan pada engsel jendela toko tanpa ada barang yang dicuri, namun korban telah mencabut laporannya. Semua pelaku yang terlibat dalam insiden ini adalah pelajar dan masih di bawah umur.
Proses mediasi antara korban dan orang tua para pelaku dilakukan dengan membuat surat perjanjian damai. Para pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan mengakhiri konflik dengan baik. Meskipun aksi percobaan pencurian ini gagal karena salah satu penjaga pasar mengetahui keberadaan para pelaku, namun keputusan untuk membebaskan bocah-bocah ini diambil untuk memberikan pelajaran tanpa menjatuhkan sanksi hukum yang berat.