Anggota TNI AL dengan inisial J (25) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian wartawan media online bernama Juwita (23) dengan tuduhan melakukan pembunuhan berencana. Menurut kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, J diduga melakukan pembunuhan berencana dengan cara memesan tiket pesawat atas nama orang lain sebelum mengeksekusi Juwita. Meskipun motifnya masih dalam tahap penyidikan, J telah mengakui perbuatannya membunuh Juwita. Selain menggunakan identitas palsu untuk memesan tiket pesawat, tersangka juga diduga menyewa mobil untuk mengeksekusi korbannya. Bukti dari kedokteran juga mendukung bahwa Juwita tewas karena pembunuhan. J telah diserahkan ke Denpom Lanal Banjarmasin untuk proses penyelidikan lebih lanjut, dimana kasus ini kini ditangani oleh pihak penyidik Denpom Lanal Banjarmasin.
