Seorang warga negara asing (WNA) asal Argentina inisial GE diamankan Kantor Bea Cukai Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali pada Selasa, 25 Maret 2025. Petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan kokain seberat 323,76 gram di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, yang berasal dari Dubai, Uni Emirat Arab. Barang bukti dan WNA Argentina telah diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Menurut Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Ngurah Rai, Bowo Pramoedito, pelaku GE menggunakan kondom yang berisi kokain yang direkatkan dengan lakban untuk menyelundupkannya.
Setelah dilakukan pengujian laboratorium, bubuk kokain tersebut dikonfirmasi sebagai narkotika golongan I. Analisis intelijen dan pengawasan terhadap penumpang di maskapai asing dari Timur Tengah telah mengungkap kasus tersebut. Informasi tambahan menunjukkan adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam upaya penyelundupan. Wanita GE diketahui akan bertemu dengan seorang yang diduga sebagai penerima barang tersebut di Bali. Tim Gabungan Bea Cukai Ngurah Rai dan BNNP Bali akan melakukan operasi lanjutan untuk mengungkap jaringan narkotika tersebut.
Pelaku tersebut ditemukan membawa paket narkotika yang diperoleh di Meksiko dengan imbalan sebesar 3.000 dolar AS. Tindakan Bea Cukai dalam menggagalkan penyelundupan barang tersebut merupakan langkah preventif yang penting dalam menanggulangi peredaran narkotika di wilayah Indonesia.