Sunday, April 27, 2025

Polisi Bongkar Lab Vape Narkoba, Ibu Rumah Tangga Tersangka

Share

Polres Jakarta Pusat telah mengungkap peredaran narkotika jenis baru yang disamarkan dalam bentuk cairan vape. Kasat Resnarkoba, AKBP Roby Heri Saputra, mengungkap bahwa narkoba ini berasal dari laboratorium rahasia atau clandestine lab yang beroperasi secara tersembunyi. Menurut Roby, laboratorium ilegal tersebut memproduksi vape yang mengandung narkotika golongan 1 jenis 5 fluoro ADB. Narkotika ini telah diklasifikasikan sebagai golongan 1 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Dalam kasus ini, seorang perempuan berinisial SR ditetapkan sebagai tersangka. SR, yang merupakan seorang ibu rumah tangga, diduga memiliki peran penting dalam rantai produksi dan distribusi vape narkoba tersebut. Menurut hasil penyelidikan, SR mendapat perintah dari seorang pria berinisial C yang saat ini masih buron. Selain SR, polisi juga menangkap seorang pria berinisial W yang berperan sebagai pengedar. Vape narkoba tersebut dijual dengan harga yang fantastis, mencapai Rp 3,5 juta per unit.

Polisi berhasil menangkap SR di sebuah apartemen di kawasan Season City, Jakarta Barat. Meskipun sempat mencoba melarikan diri, SR akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Saat ini, SR dijerat dengan Pasal 129, subsider Pasal 113 ayat (2), dan lebih subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian terus memburu C sebagai dalang utama di balik produksi dan peredaran vape narkoba ini. Polisi juga sedang mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru