Tim gabungan kepolisian yang berhasil menangkap pelaku pembunuhan wanita bernama Risma Yunita (31) di Jalan Sei Mencirim-Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang telah membuat inisiatif yang luar biasa. Pelaku identik dengan nama Edi Subayu atau Bayu (39) dan korban, Risma Yunita, berasal dari Jalan Menteng II, Kota Medan. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memaparkan bahwa pelaku ditahan ketika berusaha melarikan diri dari Sumut, untuk menghindari ketangkepan polisi. Gidion juga mengungkap hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang membunuh korban untuk menguasai harta benda dan dalam prosesnya, pelaku melarikan sepeda motor, perhiasan emas, dan uang ratusan ribu milik korban. Diduga motif di balik pembunuhan ini adalah keinginan pelaku untuk memperoleh harta benda korban, sementara korban sendiri telah beberapa kali menuntut pelaku untuk menikahinya. Pelaku sudah direncanakan untuk membunuh dan menguasai harta benda korban, namun petugas berhasil menangkap pelaku dengan menembaknya di kedua kakinya. Tersangka dihadapkan pada Pasal 340 subs 365 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Penemuan jasad Risma Yunita yang masih menggunakan helm di sekitar kebun tebu di Kabupaten Deliserdang telah menarik perhatian publik dan warga setempat. Warga yang pertama kali menemukannya telah memberikan informasi pertama ke wartawan setempat, memunculkan keresahan di masyarakat. Tindak pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap Risma Yunita menjadi sorotan utama di kalangan publik, menunjukkan bahwa kekuatan hukum harus ditegakkan untuk menjaga keamanan masyarakat.
