Pada hari Jumat, 21 Maret 2025, MR (24) sebagai pelaku mutilasi terhadap sepupunya JR (52) di rumah Villa Regency, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, berusaha untuk menghilangkan barang bukti kejahatannya dengan membuangnya ke dalam kali. Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan bahwa saat pembunuhan pada tanggal 23 Desember 2023, MR berusaha membuang pisau, gergaji, dan organ dalam korban, JR, ke dalam kali. Proses mutilasi jasad korban dilakukan karena bau busuk mulai tercium, dan bagian organ dalam korban beserta alat-alat yang digunakan dibuang ke kali dekat tempat tinggal pelaku.
Pembunuhan yang dilakukan oleh MR tidak diketahui oleh anggota keluarga lainnya karena MR dan JR merantau ke Tangerang. MR tinggal bersama JR sejak kecil dan mengikuti aktivitas JR sebagai wiraswasta. MR memutuskan untuk menghabisi dan memutilasi JR menjadi delapan bagian karena kesal dan sakit hati, setelah sering mendapatkan tindak kekerasan dari sepupunya tersebut. Sekarang, MR harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebelum proses mutilasi dilakukan, MR telah menikam JR tujuh kali di rumah di kawasan Mabupaten Tangerang. Peristiwa ini mengejutkan masyarakat dan menjadi kasus serius yang harus diusut hingga tuntas, sesuai dengan hukum yang berlaku. Semua pihak berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya yang keji tersebut.