Pada Jumat pagi, 21 Maret 2025, Polrestabes Medan mengungkapkan kronologi pembunuhan terhadap seorang wanita berhelm yang ditemukan di Jalan Sei Mencirim-Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Korban, Risma Yunita (31), dan pelaku, Edi Subayu alias Bayu (39), telah saling mengenal melalui aplikasi kencan Tan-tan sejak tahun 2024. Hubungan mereka kemudian berkembang menjadi hubungan romantis, namun ketika korban menuntut untuk dinikahi, pelaku merasa terdesak karena tidak memiliki kemampuan finansial untuk menikah.
Pelaku kemudian merencanakan untuk membunuh Risma dan menjemputnya di rumah korban pada Kamis malam, 20 Maret 2025. Setelah membunuh Risma dengan cara mencekiknya hingga meninggal, pelaku kemudian mengambil barang berharga milik korban dan membuang jasadnya di perkebunan tebu di Kabupaten Deliserdang. Motif dari pembunuhan ini disebabkan oleh tuntutan untuk menikah dan keinginan pelaku untuk menguasai harta milik korban.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi saat berusaha melarikan diri ke Provinsi Sumut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 dan sub pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup. Polisi memberikan informasi bahwa mereka berhasil menangkap pelaku di Aceh Tamiang setelah terjadi pengejaran dan perlawanan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena keterlibatan aplikasi kencan dalam menjalin hubungan antara korban dan pelaku yang pada akhirnya berujung pada tindakan kejahatan yang tragis. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menggunakan aplikasi kencan online untuk menghindari potensi risiko yang dapat muncul.