Tuesday, May 13, 2025
spot_img

Jagoan Cikiwul Ditetapkan Tersangka Pemerasan: Proposal Modus Sebar Takjil

Share

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Polisi telah menetapkan Suhada, yang dikenal sebagai jagoan Cikiwul, sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan. Keputusan ini diambil setelah polisi mengumpulkan barang bukti terkait kasus tersebut. Suhada sebelumnya muncul dalam video yang viral di media sosial setelah mengunjungi sebuah perusahaan di Bantargebang, Kota Bekasi. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal dari proposal yang ditandatangani oleh seorang pria berinisial M, yang merupakan Ketua Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kecamatan Bantargebang. Proposal tersebut ditandatangani pada tanggal 3 Maret 2025 dan diserahkan ke perusahaan. Kemudian, pada tanggal 17 Maret, mereka sepakat untuk melakukan kunjungan ke perusahaan tersebut. Tujuan kunjungan tersebut adalah untuk melihat hasil proposal yang telah diserahkan sebelumnya. Namun, proposal tersebut yang awalnya untuk meminta THR kemudian diubah menjadi untuk pembagian takjil dan buka bersama. Akibat perbuatannya, Suhada dapat dikenakan Pasal 335 KUHPidana tentang tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman (pemerasan).

Source link

- Advertisement -
spot_img

Baca Lainnya

Berita Terbaru