Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang membawa 12 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Penangkapan ini berlangsung setelah anggota penjaga pintu masuk pelabuhan menerima informasi tentang upaya penyelundupan narkoba ke Pulau Jawa. Kapolda Lampung, Irjen Helmi Santika mengungkapkan bahwa kasus tersebut terjadi pada 17 Maret 2025 dan diduga masih terkait dengan jaringan internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama.
Helmi menjelaskan bahwa pelaku menggunakan bus dari Medan, Sumatera Utara untuk membawa sabu tersebut. Petugas yang berjaga di pintu masuk pelabuhan berhasil mengamankan kurir asal Malaysia beserta barang bukti yang dibawanya. Sebanyak 12 kg sabu diselundupkan ke dalam tas pelaku dan setelah investigasi lebih lanjut, pelaku diyakini terlibat dalam jaringan narkoba yang dipimpin oleh Fredy Pratama.
Untuk mengatasi kasus-kasus penyelundupan narkoba seperti ini, Helmi memastikan bahwa keamanan di area pintu masuk dan keluar Pelabuhan Bakauheni akan diperketat. Diketahui bahwa pelabuhan tersebut merupakan titik rawan bagi penyelundupan barang terlarang karena merupakan jalur keluar masuk Pulau Sumatera. Dalam hal ini, pihak kepolisian bertekad untuk terus mengintensifkan pengawasan di pelabuhan guna mencegah peredaran narkoba.
Pelaku saat ini tengah dijerat dengan undang-undang yang berlaku, yaitu Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. Tindakan ini sebagai upaya penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.