Tuesday, May 13, 2025
spot_img

Pria di Tangerang Mutilasi Sepupunya dan Simpan di Freezer

Share

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Seorang pria berusia 24 tahun dengan inisial MR telah ditangkap oleh Polresta Tangerang setelah melakukan pembunuhan terhadap sepupunya yang berusia 52 tahun, JR. Kejadian tersebut terjadi di Villa Regency, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. MR melakukan tindakan tersebut karena merasa kesal sering diperalat. Selain melakukan pembunuhan, pelaku juga memotong tubuh JR menjadi delapan bagian dan menyimpannya dalam freezer yang dibelinya melalui e-commerce.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menjelaskan bahwa MR melakukan pembunuhan dengan cara menikam korban hingga tewas, memotong tubuhnya menjadi delapan bagian, dan menyimpannya dalam freezer. Keberadaan jasad JR terungkap saat Polres Jakarta Utara sedang mencari korban yang merupakan buronan sejak tahun 2023.

Ditemukan bahwa korban merupakan buronan dari Polres Jakarta Utara dan penemuan freezer dengan kondisi yang mencurigakan di Pasar Kemis, Tangerang, mengarahkan petugas untuk melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan potongan tubuh manusia yang terbagi menjadi delapan bagian dan celana pendek hitam. Polres Jakarta Utara kemudian berkoordinasi dengan Polres Kota Tangerang untuk langkah selanjutnya.

Dalam kasus ini, MR dijerat dengan pasal Pembunuhan Berencana subsider Pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kasus ini menunjukkan kekejaman yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dan berdampak langsung pada tindakan hukum yang berat terhadap pelaku.

Source link

- Advertisement -
spot_img

Baca Lainnya

Berita Terbaru