Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (WLS), telah dituduh melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur, dan tindakan ini telah dikecam oleh Kementerian HAM. Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menyatakan bahwa tindakan tersebut keji dan merusak rasa kemanusiaan. Menurutnya, kasus semacam ini harus dihukum secara serius karena merusak nama institusi dan juga kepercayaan publik dalam komitmen pemerintah dalam melindungi hak anak. Munafrizal juga menekankan pentingnya memberikan perlindungan dan remedi bagi korban serta menegakkan hukum sesuai prosedur yang berlaku. Proses hukum terus berjalan untuk Fajar Widyadharma, namun penting untuk tidak melupakan perhatian terhadap korban, termasuk upaya pengobatan fisik, psikis, dan sosial. Perlindungan anak, terutama dari kekerasan seksual, harus menjadi tanggung jawab bersama, termasuk masyarakat, keluarga, dan negara. Munafrizal juga menggarisbawahi pentingnya sinergi semua pihak dalam mewujudkan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak. Seperti yang direkomendasikan dalam Undang-Undang, perlindungan anak harus menjadi prioritas utama semua pihak, termasuk aparat penegak hukum. Kasus ini pertama kali diungkap pada Januari 2025 setelah menerima laporan dari Australian Federal Police terkait dugaan kekerasan seksual. Setelah serangkaian pemeriksaan, kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan dan pelaku telah dimutasi sesuai dengan telegram rahasia Kapolri.

Share
Baca Lainnya