Kasus pengeroyokan terhadap seorang pria yang dituduh sebagai maling hingga menyebabkannya tewas di Desa Datuk Nan Duo, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, Jambi telah dilaporkan oleh pihak keluarganya ke Satreskrim Polres Sarolangun. Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi pada tanggal 2 Februari 2025 dan telah menetapkan 9 tersangka yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban bernama Rimis yang berusia 30 tahun. Para tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban.
Kapolres juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Desa Datuk Nan Duo karena telah membawa para pelaku secara sukarela ke Polres Sarolangun, menunjukkan kerjasama yang baik dengan aparat kepolisian. Dia juga menekankan pentingnya menghindari tindakan main hakim sendiri dalam masyarakat, terutama di Kabupaten Sarolangun. Kasat Reskrim AKP June Heler Sianipar juga menjelaskan bahwa para tersangka memukul dan menendang korban hingga mengakibatkan kematian korban, karena diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Dalam kasus ini, motif terjadinya tindak pidana kemungkinan karena masyarakat merasa marah atas aksi korban yang terus melakukan pencurian. Keluarga korban juga tidak bersedia berdamai dengan para tersangka dan menganggap korban sebagai maling yang menyebabkan kematian tragis. Para tersangka saat ini dihadapi ancaman hukuman penjara selama 12 tahun akibat perbuatannya. Kondisi ini merupakan peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan main hakim sendiri dalam menangani masalah kejahatan.