Pada Kamis, 13 Maret 2025, polisi mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang ibu dan anaknya di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Pelaku yang ditangkap merupakan tetangga korban sendiri, yakni Febri Arifin alias Kakang. Berdasarkan keterangan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, pelaku berusia 31 tahun asal Banyumas. Kasus ini bermula dari utang yang belum dilunasi selama bertahun-tahun. Tersangka sering meminjam uang kepada korban dan tidak pernah melunasinya. Motif ekonomi diduga menjadi pemicu tindakan pembunuhan. Pelaku ditangkap setelah melarikan diri ke kampung halamannya di Banyumas. Proses penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh kronologi kasus ini. Pelaku terancam hukuman berat sesuai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Masyarakat sekitar terkejut mengetahui bahwa pelaku merupakan tetangga korban dan hubungan keduanya terlihat baik sebelumnya. Kepolisian masih menyelidiki apakah ada motif lain di balik aksi keji ini.

Share
Baca Lainnya