Kasus prostitusi dengan modus berkedok layanan pijat panggilan di Tanjung Priok, Jakarta Utara mengungkap fakta mengejutkan. Para korban yang seharusnya mendapatkan pekerjaan halal malah dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) dengan ancaman utang. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing mengungkap bahwa para tersangka menggunakan sistem kredit utang untuk menjebak korban agar terus terlibat dalam praktik prostitusi. Diperkirakan sekitar 30 korban terperangkap dalam jaringan ini karena tekanan ekonomi yang diciptakan oleh pelaku.
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa para korban dijanjikan pekerjaan sebagai pegawai swasta di Jakarta, namun ketika tiba di ibu kota, mereka dipaksa menjadi PSK dengan dalih sebagai terapis pijat panggilan. Para korban didaftarkan sebagai pegawai warung makanan untuk menyamarkan praktik ilegal ini. Setiap korban dijual dengan tarif tinggi kepada pelanggan, tetapi mendapatkan bayaran yang jauh lebih rendah. Sindikat ini berhasil meraih keuntungan hampir Rp 1 miliar dari bisnis prostitusi dalam enam bulan.
Praktik ilegal ini berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan dua tersangka ditangkap. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait perdagangan orang dan perlindungan anak. Polisi terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan lebih luas dan korban tambahan yang belum teridentifikasi. Kasus ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam pemberantasan perdagangan manusia dan prostitusi yang merugikan korban. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan mencurigakan dan melaporkan indikasi perdagangan manusia kepada pihak berwenang.