Saturday, March 22, 2025

Korban Prostitusi Terapis di Jakut: 30 Orang, Termasuk Anak?

Share

Praktik prostitusi dengan modus jasa terapis pijat di Tanjung Priok, Jakarta Utara, diungkap oleh polisi, yang berhasil menjerat 30 korban termasuk lima di antaranya masih di bawah umur. Penyelidikan ini terjadi setelah penggerebekan pada 4 Februari 2025 di mana awalnya hanya ditemukan 16 korban namun bertambah menjadi 30 korban setelah proses penyelidikan lebih lanjut. Para korban diduga direkrut dari berbagai daerah di Jawa Barat dan Jawa Tengah dengan janji pekerjaan halal sebagai penjaga warung, namun pada kenyataannya dieksploitasi untuk melayani pria hidung belang.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Gusti Ngurah Krishna Narayana, praktik prostitusi ini sudah berlangsung selama 5 tahun dengan omset yang mencapai miliaran rupiah dan menghasilkan keuntungan hampir Rp 1 miliar dalam enam bulan terakhir. Bisnis ilegal ini dijalankan oleh seorang muncikari berinisial SM (56) dan rekannya TR (29) yang menjual para korban kepada pelanggan dengan tarif Rp 2 juta per sesi, namun korban hanya menerima upah sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.

Uang dari hasil prostitusi tidak sepenuhnya diberikan kepada korban dengan dalih akan disimpan untuk membeli aset seperti mobil, ponsel iPhone, atau perjalanan ke luar negeri. Selain itu, hasil kejahatan juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para muncikari. Para pelaku menjadikan bisnis prostitusi ini sebagai sumber penghasilan utama dengan transaksi yang mencapai Rp 200 juta hingga Rp 250 juta setiap bulannya.

Baca Lainnya

Berita Terbaru